HASIL RAPAT TIM AD HOC DENGAN ASISTEN DEPUTI MENKO PEREKONOMIAN

Mohon maaf, meskipun agak terlambat, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Pada tanggal 10 Desember 2009 yang lalu Tim Ad Hoc telah berkoordinasi dalam rapat dengan Asisten Deputi Menko Perekonomian Urusan BUMN (Ibu Zuraidar) tentang penyelesaian kredit UMKM pasca gempa di DIY.

Adapun hasilnya adalah:

1. Data kredit bermasalah UMKM yang telah diajukan penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat pada bulan Juli 2009 telah diupdate dan diverifikasi per 5 Desember 2009.

2. Data tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jumlah nasabah  : 3251 nasabah/kasus
  • Jumlah lembaga kreditur: 89 lembaga
  • Total Nilai Plafon Kredit : Rp. 121.880.696.590,-
  • Total Nilai Agunan : Rp. 185.539.318.627,-
  • Total Outstanding Pokok: Rp. 94.198.464.715,-
  • Total Outstanding Bunga: Rp. 28.799.489.047,-
  • Total Outstanding Denda: Rp. 11.755.951.965,-
  • Total Nilai Penyelesaian (sesuai dengan skema) : Rp. 75.853.227.363,-

3.  Dari data tersebut diminta untuk DIPILAH antara kredit PKBL (Program Kemitraan & Bina Lingkungan) dengan Program Non PKBL. Karena akan dipisah jalur kebijakannya. Untuk data PKBL merupakan otoritas Kementrian BUMN, sedangkan yang NON PKBL merupakan otoritas Kementrian Keuangan.

4. Dalam waktu dekat (seminggu setelah pertemuan) akan segera dibahas interdep yang akan difasilitasi oleh kementrian Koordinator Perekonomian.

5. Kasus Kredit dari Yayasan Dian Desa TIDAK dapat dimasukkan program usulan penyelesaian kepada pemerintah pusat.

6. Perlu adanya penguncian data. Maka Usulan yang menjadi acuan adalah nilai NOMINAL PENYELESAIAN (Rp. 75.853.227.363,-). Namun berdasarkan kondisi riil di lapangan, jika ada tambahan/data susulan, akan ditampung terlebih dahulu oleh Tim Ad Hoc sebagai laporan tentang kondisi realitas.

7. Diharapkan Skema penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM ini bisa menjadi CONTOH untuk daerah Bencana yang lain di Indonesia.

UPDATE 6 JANUARI 2010

1. Pemilahan PKBL & Non PKBL

PKBL

  • Jumlah Nasabah/Kasus : 98 kasus/nasabah
  • Jumlah Lembaga Kreditur: 11 lembaga
  • Total Nilai Plafon Kredit : Rp. 1.687.383.334,-
  • Total Nilai Agunan : Rp. 747.636.000,-
  • Total Outstanding Pokok: Rp. 996.600.679,-
  • Total Outstanding Bunga: Rp. 98.930.949,-
  • Total Outstanding Denda: Rp. 12.863.893,-
  • Total Nilai Penyelesaian (sesuai dengan skema) : Rp 996.600.679,-

NON PKBL

  • Jumlah Nasabah/Kasus : 3.136 kasus/nasabah
  • Jumlah Lembaga Kreditur: 79 lembaga
  • Total Nilai Plafon Kredit : Rp. 118.581.865.710,-
  • Total Nilai Agunan : Rp. 184.791.682.627,-
  • Total Outstanding Pokok: Rp. 93.172.931.665,-
  • Total Outstanding Bunga: Rp. 28.663.085.777,-
  • Total Outstanding Denda: Rp. 11.546.904.588,-
  • Total Nilai Penyelesaian (sesuai dengan skema) : Rp 74.953.210.019,-

Demikianlah hasil pertemuan antara Tim Adhoc dengan Asdep Menko Perekonomian pada tanggal 10 Des 2009. Semoga bermanfaat…

*** – Nurul Muslimin

MENJALANI PROSES: Tim Ad Hoc bertemu Deputy Menko Perekonomian

Pada tanggal 6 Oktober 2009 yang lalu, Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa Bumi di DIY telah melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta. Tujuannya adalah untuk membahas tindaklanjut usulan program penyelesaian kredit bermasalah UMKM Yogyakarta.

Pada kunjungan tersebut, Tim Ad Hoc yang diwakili oleh Ir. Prasetyo, Nurul Muslimin, Titik, dan Yono ditemui oleh Asisten Deputy Menko (Bapak Hamdan) dan staf deputy, Bapak Budi Prasojo. bank

Beberapa informasi yang diperoleh adalah bahwa surat Gubernur tentang usulan penyelesaian kredit bermasalah UMKM DIY pasca gempa yang dilayangkan ke Menteri Koordinator Perekonomian telah diterima, dan telah didisposisikan kepada Deputy 1 Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro & Keuangan (Bapak Erlangga Mantik) dan Asisten Deputy (Bapak Sartono).

Dalam pertemuan tersebut, Tim Ad Hoc disambut dengan baik dan didukung untuk melakukan kegiatan penanganan kredit macet UMKM pasca gempa di DIY. Karena kegiatan tersebut berorientasi pada pemulihan ekonomi di DIY pasca gempa.

Pada pembicaraan tersebut juga telah direncanakan, bahwa pada minggu berikutnya (13 s/d 18 Oktober 2009) akan dilakukan pembahasan internal antar deputy tentang pola penyelesaian kredit bermasalah yang telah diajukan oleh Tim Ad Hoc.

Seperti telah kita ketahui, bahwa Tim Ad Hoc telah membawa 2.645 data nasabah kredit UMKM yang bermasalah. Secara simpel, skema penyelesaiannya adalah sebagai berikut:umkm

1. Kredit Mikro-Kecil (Plafon Kredit Rp. 500 juta ke bawah) diusulkan untuk di haircut 100% outstanding pokoknya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bunga dan denda telah disepakati untuk dihapuskan oleh lembaga krediturnya masing-masing, (sesuai dengan hasil pertemuan Tim Ad Hoc dengan Perbankan, Koperasi dan Lembaga Keuangan Lain di gedung Bank Indonesia Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 2009).

2. Kredit Menengah (di atas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 Milyar) diusulkan untuk di-haircut 50% Outstanding Pokoknya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bunga dan dendanya dihapuskan oleh lembaga kreditur dari masing-masing nasabah, (seusai dengan hasil pertemuan Tim Ad Hoc dengan Lembaga Kreditur di depan Bank Indonesia Yogyakarta 28 Juli 2009).

Dengan data sebanyak 2645 daftar nasabah tersebut dan dengan pola penyelesaian seperti di atas, maka nilai total penyelesaiannya adalah Rp. 81,5 Milyar.

Untuk lebih dapat memberikan stimulus bagi pemulihan ekonomi Yogyakarta pasca bencana alam, maka Tim Ad Hoc mengusulkan pula Program Suntikan Dana Baru bagi UMKM yang telah diselesaikan kreditnya, baik oleh Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat nantinya. Program ini dilengkapi pula dengan kegiatan Pendampingan bagi UMKM yang akan mendapatkan suntikan dana baru. Pendampingan ini terdiri dari beberapa bidang, yakni bidang hukum, manajemen kewirausahaan, marketing, finansial & akuntansi serta pendampingan dari sisi teknologi informasinya. Maka dengan pola pendampingan tersebut diharapkan proses kredit oleh UMKM dapat dilakukan dengan  sehat secara bisnis & hukum. Di samping itu diharapkan pula fungsi Tim Ad Hoc yang mempunyai nilai Edukasi, Mediasi dan Advokasi dapat memberikan pencerahan bagi UMKM. *** (Uung)

AADCBA: Ada Apa Dengan Cinta, Benci & Alpa?

AADCBA
AADCBA

BATU, KERIKIL dan PASIR: Catatan Tim Ad Hoc Tentang Pola Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM Pasca Gempa Bumi di DIY

Pada sebuah pertemuan yang diadakan oleh Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Yogyakarta (Yo Bangkit) antara dunia perbankan dan para pelaku Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) pada sekitar medio Bulan Januari 2009, saya memberikan sebuah tebakan/teka-teki:

Ada sebuah gelas yang akan diisi dengan tiga benda; yaitu batu, kerikil dan pasir. Secara matematis benda-benda itu telah dihitung dengan cermat, sehingga dengan tepat bisa mengisi gelas tersebut secara penuh. Yang menjadi pertanyaan adalah; mana yang harus masuk duluan? Batu, kerikil, atau pasir?

gelas

“Batu!, terus kerikil, baru kemudian pasir!” jawab salah satu audien.

“Ya, tepat! Dengan kita dahulukan batu, kemudian kerikil dan dilanjutkan dengan pasir yang kita masukkan, gelas akan terisi secara penuh dan tepat!,” kata saya.  

Tebakan ini mengandung substansi nilai tentang bagaimana membuat skala prioritas dalam sebuah tujuan atau kebijakan. Kepentingan mana yang harus didahulukan; kepentingan pribadi, golongan, atau kepentingan umum yang lebih luas? Sebenarnya sejak kita SD, dalam pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) sangat tidak asing di telinga kita, bahkan terpatri dalam benak kita, bahwa kepentingan umum yang lebih luas mendapatkan nilai ‘baik’ dan positif, sehingga harus didahulukan dibandingkan dengan kepentingan golongan atau pribadi. Dalam konteks ke-Indonesia-an sekarang ini, seharusnya hal ini terwujud juga dalam dunia politik!

Dalam konteks penyelesaian kredit UMKM pasca gempa, di sana ada kepentingan –kehidupan dan kesehatan– UMKM, ada kepentingan –cash flow dan kesehatan– perbankan/kreditur, dan ada pula  kepentingan pemulihan ekonomi Jogja dan Indonesia secara umum. Maka jika teka-teki di atas kita proyeksikan dalam konteks ini, tentu kepentingan pemulihan ekonomi Jogja pasca gempa akan menjadi prioritas utama, dibandingkan dengan kepentingan lembaga atau pribadi un-sich. Justru dengan mengutamakan kepentingan yang lebih luas tidak akan ‘melukai’ kepentingan yang ber-scoope lebih sempit.

Seperti kita ketahui bahwa kredit bermasalah usaha, khususnya UMKM bukan hal yang sederhana. Sekilas memang sederhana, ‘hanya’ masalah kredit, namun muatan persoalan di dalamnya, sungguh –meminjam gaya K.H. Zainudin M.Z.– sangat kompleks bin rumit alias ruwet! Ini yang terjadi dalam pengamatan tim pendampingan terhadap pengaduan UMKM/nasabah kepada Tim Ad Hoc di lapangan.

Secara langsung atau tidak, kompleksitas persoalan kredit bermasalah UMKM ini –terlepas dari bencana alam—kita mesti berangkat dari masalah internal UMKM sendiri; pola manajemen UMKM, termasuk di dalamnya masalah perencanaan (prospektus dan studi kelayakan usaha) sebelum pengajuan kredit, pengalokasian dana kredit, marketing, termasuk juga masalah SDM (Sumber Daya Manusia) pelaku usaha itu sendiri. Secara eksternal kredit bermasalah dipengaruhi juga –secara tidak langsung—oleh force major,  kondisi ekonomi dan politik nasional/internasion

al; krisis moneter misalnya, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), terorisme, kenaikan bahan baku, atau mungkin faktor eksternal yang lain. Faktor-faktor inilah yang secara langsung maupun tidak langsung sangat signifikan terhadap naik-turunnya kolektibilitas nasabah dalam membayar angsuran kreditnya. Secara umum faktor-faktor ini menyebabkan disequilibrium (ketidakseimbangan) dalam perekonomian daerah.  

Dalam sebuah pertemuan resmi antara Tim Ad Hoc dengan Bank Indonesia Yogyakarta, telah  dibahas –kaitannya dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI No. 8/10/PBI/2006)– tentang kriteria korban gempa bagi nasabah UMKM, karena PBI itu tidak memberikan gambaran secara rigit tentang kriteria nasabah korban gempa yang bisa masuk pada wilayah diberlakukannya kebijakan restrukturisasi. PBI itu justru memberikan ruang ‘kebebasan’ kepada perbankan/kreditur untuk merestrukturisasi atau tidak terhadap nasabah korban gempa. Sehingga yang terjadi hanya sebagian saja nasabah yang sedikit ‘tertolong’ dengan restrukturisasi tersebut. Di samping itu, kondisi di lapangan, nasabah yang terestrukturisasi karena gempa pun pada

Mikirrr...trussss

Mikirrr...trussss

titik tertentu masih mengalami kesulitan membayar angsuran. Sehingga kolektibilitasnya pun mengalami penurunan kembali. Ini yang menjadi permasalahan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa korban gempa dalam konteks pasca gempa untuk UMKM adalah yang terkena dampak gempa baik langsung maupun  tidak langsung.

Seperti halnya dokter bedah, Tim Ad Hoc menggunakan dua pisau analisa dalam pendampingan nasabah UMKM. Pertama dengan pisau analisa secara hukum, yang ditangani oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY, dan kedua, pisau analisa secara bisnis dan manajemen yang digunakan oleh tim konsultan dari pelaku usaha.

Secara hukum, kasus kredit akan dibedah dari unsur legalitasnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, perilaku nasabah dan kreditur, dikaji pula secara kronologis proses pengajuan kredit sampai dengan posisi kemacetan (menurunnya kolektibilitas) kredit pasca gempa.  Sedangkan secara bisnis dan manajemen, kasus kredit ini dibedah dari unsur kelayakan usaha, sistem perencanaan dan pengajuan kredit, alokasi dana kredit, dan pola manajemen yang diterapkan oleh nasabah sebagai entrepreuner. Diharapkan dengan pola pembedahan kasus semacam ini, didapatkan indikasi yang pasti –paling tidak mendekati kebenaran– yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikeluarkannya kebijakan penyelamatan usaha.

Perlu ditegaskan pula, bahwa Tim Ad Hoc mencoba berdiri di tengah-tengah, independen, obyektif dan tidak rela untuk ditunggangi pihak-pihak manapun! Sehingga dalam kajian-kajian dan investigasinya –spesifik pada data pengaduan langsung– akan meletakkan kebenaran pada tempatnya, dan menaruh kesalahan pada tempatnya pula. Maka pihak-pihak yang mempunyai asumsi bahwa Tim Ad Hoc selalu berhadap-hadapan ‘head to head’ dengan pihak kreditur, bukanlah asusmi yang benar.  Yang benar adalah bahwa Tim Ad Hoc menginginkan dari semua pihak, baik lembaga kreditur, nasabah, Bank Indonesia (sebagai regulator perbankan), KPKNL (Kantor Pelayanan & Lelang Negara) dan pemerintah bisa duduk bersama –sambil nyruput kopi kental mungkin—untuk secara sehat berfikir dengan jernih untuk total berorientasi pada pemulihan ekonomi UMKM pasca gempa. Jika kondisi ini tercipta secara baik, tidak ada lembaga yang ‘egois’ untuk mengambil keuntungan sepihak atas ‘penyelesaian’ kredit UMKM secara mati, dengan memasukkan kasus kredit ini dalam wilayah pelelangan yang menghasilkan produk kemiskinan, perlawanan, bahkan kriminalitas!.

Secara pragmatis bisa saya katakan di sini, bahwa ketika bukti-bukti investigasi mengatakan pihak nasabah mempunyai kesalahan, tidak segan-segan Tim Ad Hoc mengatakan ‘salah’ dan ‘njewer’ perilaku nasabah (tentu secara edukatif)!. Begitu pula sebaliknya, jika pihak kreditur terbukti melakukan kesalahan, tidak segan-segan pula Tim AD Hoc melakukan langkah-langkah mediasi, atau bahkan advokasi terhadap kasus tersebut. Inilah bukti bahwa ada tiga nilai yang ada dalam pola pendampingan Tim Ad Hoc kepada pelaku UMKM, yaitu edukasi, mediasi, dan advokasi.  

yVS6iz4F4qLagi-lagi berdasarkan kasus di lapangan, report lembaga kreditur tentang kolektibilitas nasabah tidak bisa dikategorikan benar 100% (seratus persen). On the paper dikatakan Lancar (kolektibilitas 1), namun setelah diadakan verifikasi dan kajian lebih detail secara ekonomi dan bisnis, dinilai kondisi tersebut tidak pas. Karena kolektibilitas lancar itu produk dari tekanan dari pihak kreditur untuk mengangsur, sehingga nasabah merelakan perabot rumah tangganya untuk dijual atau mencari kredit lain untuk mengangsur tunggakan tersebut, bahkan banyak yang terjerat pada rentenir. Yang terjadi adalah gali lubang tutup lubang. Selain itu kolektibilitas tersebut (Lancar) juga bisa dikarenakan PBI No. 8/10/PBI/2006. Sehingga kolektibilitas tersebut (on the paper) bisa dikatakan ‘menipu’ jika kita masukkan dalam konteks penyelamatan usaha UMKM.

Banyak sekali ragam kasus yang muncul dalam proses pendampingan UMKM di lapangan. Maka dengan pendampingan yang melekat terhadap kasus ini akan mendapatkan gambaran yang utuh kasus demi kasus yang ada. Tentu kita tidak akan menutup mata, bahwa –terlepas dari gempa bumi— UMKM di DIY, bahkan di Indonesia mengalami ‘bencana’ yang sama, yaitu: krisis moneter (1997-1998), kenaikan BBM (2005), isu flu burung, terorisme, ditambah dengan krisis finansial global persoalan-persoalan lain yang menghambat usaha.

Sampai saat ini keadaan UMKM di DIY belum bisa dikategorikan sehat, dan keadaan tersebut diperparah dengan munculnya Krisis Ekonomi Global yang dikhawatirkan akan memperburuk keadaan perekonomian di DIY dan dapat berakibat pada matinya puluhan ribu UMKM yang bisa menyebabkan PHK besar-besaran yang sangat mengancam keberadaan lapangan kerja.

Nah, gempa bumi dalam konteks ini bisa dikategorikan peristiwa yang bisa ‘menolong’ kondisi UMKM untuk diadakan aksi penyelamatan.  Karena gempa telah menjadi momen yang tepat untuk diadakan aksi pertolongan kepada usaha yang lemah. Dalam kondisi semacam ini, saya rasa tidak akan berdosa jika kita sedikit memperluas ruang di mana kebijakan pemerintah bisa lebih berbuat banyak untuk aksi penyelamatan usaha UMKM. Ini yang saya katakan kepentingan yang lebih luas yang berorientasi pemulihan ekonomi ke-Jogja-an atau ke-Indonesia-an, bukan kepentingan lembaga tertentu atau pribadi un-sich. Maka bagi saya ‘batu’ tetap didahulukan, kemudian ‘kerikil’ dan dilanjutkan ‘pasir’ untuk mengisi gelas agar tepat penuh!. Semoga bermanfaat.  

***

Nurul Muslimin, Pelaku UMKM dan Bagian dari Tim Ad Hoc
Penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa di DIY

COMMERCIAL BREAK

Lokasi Strategis

Lokasi Strategis

LOKASI DEPAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA (UMY) | LUAS TANAH -+ 8.000M2  | LEBAR DEPAN 27,5M2 | HARGA Rp. 900 Ribu/m2 | Hub: Yos Saputra (0274-7800040) / NURUL (081.568.05.286)

Nafas Kembali Lega…: Kembali Kredit UMKM Pasca Gempa Terselesaikan

Monggo dipun raosaken...

Monggo dipun raosaken...

Kembali kita bisa bernafas lega, Pemerintah Provinsi DIY dalam waktu dekat (September dan November 2009) akan menyelesaikan kredit bermasalah UMKM pasca gempa di DIY.  Ini merupakan program ke-2 dan ke-3 setelah program pertama diluncurkan pada Bulan Desember 2008.

Program ke-2 (September 2009) akan menyelesaikan sebanyak 344 Kasus Kredit bermasalah UMKM, dengan nilai Outstanding Pokok sebesar Rp. 1.083.981.657,-  Sedangkan program ke-3 (November 2009) akan menyelesaikan 1.626 Kasus Kredit bermasalah UMKM, dengan nilai Outstanding Pokok sebesar Rp. 3.815.537.421,-

Jadi total program (ke-2 dan ke-3) yang terselesaikan sampai dengan November 2009 adalah untuk 1970 Nasabah UMKM, dengan nilai Total Outstanding Pokok sebesar : Rp. 4.899.519.078,-

Sedangkan sisa kasus kredit yang belum terselesaikan ada 2.645 kasus kredit dengan total Nilai Kredit : Rp. 129.933.829.569,- Total Nilai Agunan: Rp. 209.266.966.896,- Dari sisa data inilah yang baru diproses di pemerintah pusat.

Rencana dalam waktu dekat Tim Ad Hoc akan diundang oleh Deputi Menko Perekonomian (Bapak Bayu Krisnamurthi) untuk hadir membahas pola penyelesaian kredit tersebut bersama dengan Bank Indonesia Pusat, Kementrian Koperasi dan UKM, Kementrian Negara BUMN, dan pihak terkait lainnya.

Semoga bermanfaat, dan sabar menunggu barang sejengkal waktu…

Terima kasih.

TIM AD HOC Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM Pasca Gempa di DIY.

Nurul Muslimin

HASIL PERTEMUAN TIM AD HOC DENGAN DEPUTY MENKO PEREKONOMIAN

Terkait dengan upaya penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa di DIY, pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2009 yang lalu, Tim Ad Hoc penyelesaian Kredit UMKM pasca Gempa di DIY telah mengadakan pertemuan dengan Deputy Menko Perekonomian Bidang Pertanian & Kelautan (Bayu Krisnamurthi) di Hotel Saphir Yogyakarta. Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut: Deputy Menko Bidang UKM (Tamim), Kepala Bank Indonesia Yogyakarta, dan beberapa bank.

LPIC1184Agenda pertemuan tersebut adalah membahas secara khusus pola penyelesaian yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat. Beberapa hal yang menjadi kesimpulan adalah:

  1. 1. Usulan Tim Ad Hoc melalui Gubernur DIY kepada Bank Indonesia terkait perpanjangan PBI No. 8/10/PBI/2006 TELAH DISETUJUI untuk DIPERPANJANG sampai dengan Bulan Desember 2010.
  2. 2. Deadline validasi data kredit bermasalah UMKM adalah pada tanggal 30 Juni 2009. Di mana tercantum data fixed tentang jumlah UMKM yang akan dibantu. Besaran nominalnya, dan masalah akibat gempa. Tabel pendataan perlu dicantumkan besaran nominal kebutuhan sesuai dengan skema yang disusun.
  3. Tim Ad Hoc akan segera menyusun Skema Usulan Penyelesaian kepada pemerintah pusat tentang penyelesaian kredit bermasalah UMKM di DIY Pasca Gempa 2006. Usulan harus telah menjadi kesepakatan antara Tim Ad Hoc, Pemprov DIY, Bank Indonesia, Perbankan, dan lembaga kreditur lain.
  4. Setelah menerima usulan tersebut, Deputy Menko Perekonomian mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahasnya dengan melibatkan Bank Indonesia, Kementrian Koperasi & UKM, Kementrian Negara BUMN.

Dalam pertemuan tersebut Deputy Menko perekonomian sangat appreciate terhadap upaya Pemerintah Provinsi DIY yang telah menyelesaikan kredit Mikro di DIY yang terkait pasca gempa. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan mengupayakan penyelesaian permasalahan kredit yang belum terselesaikan tersebut (data sementara 6063 nasabah) dengan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementrian BUMN, dan Kementrian Koperasi & UKM.LPIC1182

Menurut Bayu Krisna Murthi, bahwa sudah saatnya kita membahas hal-hal konkrit yang terkait dengan pola penyelesaian kredit UMKM ini, dan sudah bukan saatnya untuk beretorika yang justru akan memperpanjang permasalahan. Untuk itulah dalam pertemuan tersebut dibahas secara konkrit, dan pragmatis hal-hal yang terkait dengan upaya penyelesainnya.

Semoga bermanfaat.*** NURUL MUSLIMIN [Tim Ad Hoc - "Penjaga" KP2E Yo Bangkit]